Ketenagakerjaan

Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon

Tim Hukum Sunardi, S.H. & Associate04 Agustus 20265 menit baca
Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon

Bedah aturan ketenagakerjaan terkini mengenai hak-hak pekerja saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan tata cara perhitungannya.

Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu menjadi topik krusial dalam hubungan industrial. Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 telah mengatur secara spesifik hak-hak finansial pekerja berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerjanya.

Komponen Hak Finansial Pekerja: Dalam hal terjadi PHK, pekerja pada prinsipnya berhak atas 3 (tiga) komponen: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan dan ongkos kepulangan.

PHK yang Tetap Berhak Pesangon Penuh: PHK karena efisiensi perusahaan, penggabungan/peleburan usaha, perusahaan pailit/tutup, atau pensiun mewajibkan pengusaha membayar pesangon dan UPMK dengan formula pengali yang telah ditentukan undang-undang.

PHK yang Tidak Berhak Pesangon (Hanya UPH dan Uang Pisah): Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) secara sukarela dan telah memenuhi prosedur 30 hari sebelumnya tidak berhak atas uang pesangon, melainkan berhak atas UPH dan Uang Pisah sesuai Peraturan Perusahaan/PKB.

PHK karena Pelanggaran Berat: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dugaan pelanggaran berat yang bernuansa pidana harus dibuktikan melalui putusan peradilan pidana terlebih dahulu sebelum pengusaha dapat memberlakukan PHK sepihak tanpa pesangon.

Apabila Anda menghadapi PHK sepihak yang tidak sesuai ketentuan, langkah awal adalah mengajukan perundingan Bipartit tertulis dan meminta pendampingan advokat untuk mediasi di Disnaker.

KONSULTASI PERKARA SERUPA

Menghadapi Situasi Hukum Terkait Topik Ini?

Setiap perkara memiliki kronologi dan bukti spesifik yang menentukan langkah hukum terbaik. Jangan tunda langkah advokasi Anda.

Konsultasi via WhatsApp
*Penafian Hukum: Artikel ini disajikan untuk keperluan edukasi dan informasi umum. Informasi di atas tidak dapat diperlakukan sebagai hubungan advokat-klien formal atau nasihat hukum mutlak tanpa telaah berkas langsung.

Artikel Edukasi Hukum Terkait