Hukum Bisnis

5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis

Tim Hukum Sunardi, S.H. & Associate24 Agustus 20265 menit baca
5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis

Jangan terburu-buru menandatangani perjanjian bisnis. Pahami poin kritis seperti klausul wanprestasi, batasan tanggung jawab, hingga pilihan penyelesaian sengketa.

Dalam dunia bisnis yang dinamis, kontrak bukan sekadar formalitas administratif di atas materai, melainkan benteng pertahanan utama yang melindungi kelangsungan operasional dan aset perusahaan Anda. Seringkali, sengketa bisnis yang merugikan ratusan juta rupiah berakar dari kekurangtelitian saat menelaah draf perjanjian awal.

Pertama, periksa Identitas Para Pihak dan Kewenangan Bertindak (Legal Standing). Pastikan pihak yang menandatangani kontrak memang memiliki hak hukum sesuai Anggaran Dasar perusahaan atau surat kuasa resmi yang sah. Ketidakabsahan penandatangan dapat membatalkan keberlakuan kontrak.

Kedua, rumuskan Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban secara Terperinci (Scope of Work). Hindari penggunaan frasa multi-tafsir atau ambigu. Setiap target pekerjaan, batas waktu penyerahan (milestone), dan kriteria penerimaan hasil harus dijabarkan dengan jelas.

Ketiga, klausul Wanprestasi dan Ganti Kerugian (Default & Indemnity). Tentukan secara tegas apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai ingkar janji, jangka waktu toleransi perbaikan (cure period), serta besaran denda keterlambatan yang wajar.

Keempat, klausul Force Majeure (Keadaan Memaksa) dan Pemutusan Perjanjian. Bedakan kejadian force majeure yang nyata dengan kelalaian bisnis biasa. Atur mekanisme pengakhiran kontrak secara sepihak jika salah satu pihak terbukti melanggar klausul esensial.

Kelima, klausul Pilihan Hukum dan Forum Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution). Tentukan sejak awal apakah sengketa akan diselesaikan melalui musyawarah, arbitrase (BANI), atau Pengadilan Negeri yang spesifik di wilayah domisili hukum tertentu.

Sebelum menandatangani dokumen komersial apa pun, sangat disarankan untuk melakukan review hukum (legal contract review) bersama advokat guna memastikan tidak ada klausul jebakan yang merugikan posisi Anda di masa depan.

KONSULTASI PERKARA SERUPA

Menghadapi Situasi Hukum Terkait Topik Ini?

Setiap perkara memiliki kronologi dan bukti spesifik yang menentukan langkah hukum terbaik. Jangan tunda langkah advokasi Anda.

Konsultasi via WhatsApp
*Penafian Hukum: Artikel ini disajikan untuk keperluan edukasi dan informasi umum. Informasi di atas tidak dapat diperlakukan sebagai hubungan advokat-klien formal atau nasihat hukum mutlak tanpa telaah berkas langsung.

Artikel Edukasi Hukum Terkait