
Perjuangkan Hak Anda dalam Sengketa Perdata
Penyelesaian sengketa wanprestasi kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), utang piutang, dan gugatan ganti rugi.
Yang Kami Tangani dalam Hukum Perdata
Pendekatan Kantor Hukum Sunardi
Kami mengutamakan efisiensi penyelesaian sengketa. Pendekatan negosiasi dan mediasi kami tempuh secara optimal; namun jika jalur peradilan diperlukan, kami mempersiapkan konstruksi gugatan yang kokoh dengan dukungan bukti otentik.
Sub-Topik & Tahapan Penanganan Khusus
Pengiriman peringatan hukum tertulis (somasi) yang tegas serta perundingan formal untuk menyelesaikan sengketa tanpa membuang waktu dan biaya persidangan.
Tanya Jawab Singkat: Hukum Perdata
Q: Berapa lama proses gugatan perdata berlangsung di pengadilan?
A: Untuk gugatan perdata biasa pada tingkat pertama umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 5 bulan, sedangkan Gugatan Sederhana diselesaikan maksimal 25 hari kerja.
Q: Apakah bukti percakapan WhatsApp atau email sah di persidangan perdata?
A: Ya, informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah sesuai UU ITE dan dapat dihadirkan dengan pengesahan yang tepat.
Q: Apa perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum?
A: Wanprestasi terjadi karena adanya pelanggaran atas isi perjanjian yang telah disepakati, sedangkan PMH terjadi karena pelanggaran kewajiban hukum umum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Konsultasikan Masalah Hukum Perdata Anda
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan telaah hukum awal langsung dari advokat.
