
Amankan Hak Atas Tanah dan Properti Anda
Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, sertifikat ganda, batas lahan, sengketa waris tanah, dan pendampingan transaksi properti.
Yang Kami Tangani dalam Hukum Pertanahan & Properti
Pendekatan Kantor Hukum Sunardi
Sengketa tanah di Serang dan wilayah Banten kerap memiliki riwayat kepemilikan kompleks. Kami melakukan investigasi warkah tanah ke BPN dan riwayat riil di lapangan guna memastikan kepastian alas hak Anda.
Sub-Topik & Tahapan Penanganan Khusus
Gugatan perdata untuk menetapkan pemegang hak yang sah dan gugatan tata usaha negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat yang terbit secara melawan hukum.
Tanya Jawab Singkat: Hukum Pertanahan & Properti
Q: Bagaimana jika tanah yang saya beli ternyata memiliki sertifikat ganda?
A: Kita perlu memeriksa warkah penerbitan masing-masing sertifikat di BPN untuk menguji sertifikat mana yang diterbitkan dengan prosedur dan alas hak yang sah.
Q: Apakah Akta Jual Beli (AJB) sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)?
A: Tidak. AJB adalah bukti transaksi jual beli yang dibuat di hadapan PPAT, sedangkan SHM adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN.
Q: Bagaimana cara menghadapi orang yang menempati tanah saya tanpa izin?
A: Kami dapat melayangkan somasi pengosongan, melaporkan tindak pidana penyerobotan lahan, dan mengajukan gugatan perdata pengosongan objek.
Konsultasikan Masalah Hukum Pertanahan & Properti Anda
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan telaah hukum awal langsung dari advokat.
