
Lindungi Usaha Anda Sejak dari Kontrak
Pendirian badan usaha PT/CV, legal due diligence, penyusunan kontrak niaga, perizinan berusaha, dan mitigasi sengketa bisnis.
Yang Kami Tangani dalam Hukum Bisnis & Korporasi
Pendekatan Kantor Hukum Sunardi
Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan bisnis Anda. Kami membantu para pendiri usaha dan korporasi memitigasi risiko hukum sejak dini sehingga bisnis dapat bertumbuh dengan aman dan terukur.
Sub-Topik & Tahapan Penanganan Khusus
Klausul kontrak dirancang spesifik untuk melindungi arus kas, kepemilikan hak cipta/merek, serta mekanisme penalti wanprestasi yang tegas.
Tanya Jawab Singkat: Hukum Bisnis & Korporasi
Q: Apa keuntungan memiliki Legal Retainer dibanding mempekerjakan tim legal internal?
A: Legal retainer jauh lebih hemat biaya operasional namun memberikan akses langsung ke tim advokat berlisensi dengan keahlian lintas bidang.
Q: Apakah kontrak yang dibuat tanpa notaris tetap memiliki kekuatan hukum?
A: Ya, perjanjian bawah tangan tetap sah dan mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.
Q: Bagaimana cara melindungi merek dagang usaha saya?
A: Kami membantu pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) ke Dirjen KI Kemenkumham serta penanganan pelanggaran hak cipta/merek oleh pihak lain.
Konsultasikan Masalah Hukum Bisnis & Korporasi Anda
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan telaah hukum awal langsung dari advokat.
