Hukum Pidana
Semua LayananHukum Pidana

Dampingi Setiap Langkah Proses Pidana Anda

Pendampingan pemeriksaan kepolisian, pembelaan tersangka/terdakwa, perlindungan korban, hingga sidang peradilan dan banding.

CAKUPAN PENANGANAN

Yang Kami Tangani dalam Hukum Pidana

Pendampingan pemeriksaan kepolisian, kejaksaan, dan penyidik pegawai negeri sipil
Pembelaan hak-hak tersangka atau terdakwa di seluruh tingkatan pengadilan
Pendampingan dan perlindungan hak hukum korban tindak pidana
Pengajuan permohonan Praperadilan atas keabsahan penangkapan / penahanan
Penanganan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan kejahatan perbankan
Penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana khusus
STRATEGI & PENDEKATAN ADVOKAT

Pendekatan Kantor Hukum Sunardi

Dalam perkara pidana, waktu dan ketepatan respons adalah faktor krusial. Kami memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hukum acara (KUHAP) dan hak asasi Anda tetap terlindungi sejak tahap penyelidikan awal hingga putusan inkracht.

FOKUS SPESIFIK (AREAS OF FOCUS)

Sub-Topik & Tahapan Penanganan Khusus

Memastikan Anda didampingi saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar tidak ada tekanan, intimidasi, atau kekeliruan pencatatan keterangan.

PERTANYAAN UMUM

Tanya Jawab Singkat: Hukum Pidana

Q: Kapan saya sebaiknya menghubungi pengacara dalam perkara pidana?

A: Segera setelah menerima surat panggilan atau saat pertama kali dimintai keterangan oleh penyidik, sebelum menandatangani BAP.

Q: Apakah saksi berhak didampingi oleh kuasa hukum?

A: Ya, saksi berhak mendapatkan nasihat dan pendampingan hukum agar hak-hak konstitusionalnya tidak dirugikan selama proses pemeriksaan.

Q: Bagaimana jika terjadi penangkapan tanpa prosedur yang benar?

A: Kami dapat mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, atau penetapan status tersangka.

Konsultasikan Masalah Hukum Pidana Anda

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan telaah hukum awal langsung dari advokat.

Konsultasi Sekarang