Hukum Ketenagakerjaan
Semua LayananHukum Ketenagakerjaan

Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja

Penyelesaian PHK sepihak, perhitungan pesangon normatif, sengketa hubungan industrial di Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

CAKUPAN PENANGANAN

Yang Kami Tangani dalam Hukum Ketenagakerjaan

Penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
Penuntutan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak
Pendampingan perundingan Bipartit antara pekerja/serikat buruh dengan manajemen
Pendampingan mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Gugatan dan pembelaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang taat regulasi
STRATEGI & PENDEKATAN ADVOKAT

Pendekatan Kantor Hukum Sunardi

Kami mendampingi pekerja yang mengalami diskriminasi atau PHK tanpa hak normatif, sekaligus membantu perusahaan menjaga kepatuhan regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif.

FOKUS SPESIFIK (AREAS OF FOCUS)

Sub-Topik & Tahapan Penanganan Khusus

Mengawal perhitungan kompensasi dan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Perpu Cipta Kerja terkini.

PERTANYAAN UMUM

Tanya Jawab Singkat: Hukum Ketenagakerjaan

Q: Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan sengketa PHK?

A: Pekerja memiliki batas waktu hingga 1 tahun sejak diterimanya surat pemutusan hubungan kerja untuk menuntut haknya.

Q: Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi saat kontrak selesai?

A: Ya, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut.

Q: Apakah wajib melalui mediasi Disnaker sebelum masuk ke pengadilan PHI?

A: Wajib. Risalah mediasi tripartit dan anjuran tertulis dari mediator Disnaker merupakan syarat mutlak untuk mendaftarkan gugatan ke PHI.

Konsultasikan Masalah Hukum Ketenagakerjaan Anda

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan telaah hukum awal langsung dari advokat.

Konsultasi Sekarang