
Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja
Penyelesaian PHK sepihak, perhitungan pesangon normatif, sengketa hubungan industrial di Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Yang Kami Tangani dalam Hukum Ketenagakerjaan
Pendekatan Kantor Hukum Sunardi
Kami mendampingi pekerja yang mengalami diskriminasi atau PHK tanpa hak normatif, sekaligus membantu perusahaan menjaga kepatuhan regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif.
Sub-Topik & Tahapan Penanganan Khusus
Mengawal perhitungan kompensasi dan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Perpu Cipta Kerja terkini.
Tanya Jawab Singkat: Hukum Ketenagakerjaan
Q: Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan sengketa PHK?
A: Pekerja memiliki batas waktu hingga 1 tahun sejak diterimanya surat pemutusan hubungan kerja untuk menuntut haknya.
Q: Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi saat kontrak selesai?
A: Ya, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan berturut-turut.
Q: Apakah wajib melalui mediasi Disnaker sebelum masuk ke pengadilan PHI?
A: Wajib. Risalah mediasi tripartit dan anjuran tertulis dari mediator Disnaker merupakan syarat mutlak untuk mendaftarkan gugatan ke PHI.
Konsultasikan Masalah Hukum Ketenagakerjaan Anda
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan telaah hukum awal langsung dari advokat.
