
Dampingi Urusan Keluarga dengan Jelas dan Rahasia
Pendampingan perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, nafkah, dan penetapan ahli waris secara rahasia dan bijak.
Yang Kami Tangani dalam Hukum Keluarga & Perceraian
Pendekatan Kantor Hukum Sunardi
Masalah keluarga sarat dengan beban emosional. Kami hadir sebagai penasihat hukum objektif yang menjaga martabat dan kerahasiaan Anda, sekaligus melindungi hak-hak ekonomi serta masa depan anak-anak tercinta.
Sub-Topik & Tahapan Penanganan Khusus
Mengutamakan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak dalam penentuan hak asuh, hak berkunjung, dan kelangsungan nafkah pendidikan.
Tanya Jawab Singkat: Hukum Keluarga & Perceraian
Q: Apakah saya harus selalu hadir di setiap persidangan perceraian?
A: Klien diwajibkan hadir pada agenda mediasi pertama. Setelah itu, persidangan dapat diwakilkan sepenuhnya oleh kuasa hukum.
Q: Bagaimana kriteria penentuan hak asuh anak di bawah umur?
A: Secara umum anak yang belum berusia 12 tahun (mumayyiz) cenderung diasuh oleh ibu, kecuali terbukti ada hal yang membahayakan keselamatan jasmani/rohani anak.
Q: Bagaimana jika pasangan menyembunyikan aset gono-gini?
A: Kami dapat mengajukan permohonan penetapan sita marital dan meminta bantuan instansi terkait seperti BPN atau perbankan untuk membuka data kepemilikan.
Konsultasikan Masalah Hukum Keluarga & Perceraian Anda
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan telaah hukum awal langsung dari advokat.
